Dalam perjalanan kasus ini, tutur Kajari Kabupaten Cirebon, tersangka ST telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp250 juta. Sedangkan TT belum mengembalikan atau menitipkan uang pengganti kerugian negara tersebut.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon," tutur Kajari Kabupaten Cirebon.
Selain mengungkap dugaan korupsi pengupasan lahan, kata Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirbeon juga berhasil mengembalikan uang korupsi bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Terpidana, George Gunawan menyerahkan uang pengganti dan denda Rp27,6 miliar ke kas negara.
Editor : Agus Warsudi
korupsi swasta dugaan korupsi tersangka korupsi tanah kas desa kades kepala desa kepala desa korupsi kabupaten cirebon Kejari Kabupaten Cirebon
Artikel Terkait