Tersangka korupsi pengupasan tanah desa di Kabupaten Cirebon. (Foto: iNews/TOISKANDAR)

Dalam perjalanan kasus ini, tutur Kajari Kabupaten Cirebon, tersangka ST telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp250 juta. Sedangkan TT belum mengembalikan atau menitipkan uang pengganti kerugian negara tersebut.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon," tutur Kajari Kabupaten Cirebon.

Selain mengungkap dugaan korupsi pengupasan lahan, kata Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirbeon juga berhasil mengembalikan uang korupsi bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Terpidana, George Gunawan menyerahkan uang pengganti dan denda Rp27,6 miliar ke kas negara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network