“Keuntungan 70 kali lipat dari nilai pemasangan yang bervariasi. Seorang pemasang dengan nilai Rp1.000 itu akan mendapatkan Rp70.000, lalu bila Rp3.000 akan dapat Rp210.000,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Faktor ekonomi, ujar Kapolres Garut, menjadi motif para pelaku melakoni judi online ini. Oleh karena itu, lanjutnya, tak heran aktivitas judi online menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi bawah.
“Salah seorang bandar berinisial DS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500.000 per hari. Dalam satu bulan itu bisa mencapai Rp30 juta rupiah hanya dari menjalankan aplikasi judi,” ujar Kapolres Garut.
Selain akan melakukan pendalaman, Kapolres Garut pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Diskominfo. Koordinasi itu dilakukan untuk membekukan rekening-rekening yang dicurigai terlibat bisnis judi online. “Sementara koordinasi dengan Diskominfo Garut akan kami lakukan untuk memblokir situs-situs perjudian online,” tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
Hukum Judi Online judi online situs judi online ferdy sambo Irjen Ferdy Sambo Kekaisaran Sambo garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait