Korban Ida, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, diberangkatkan ke Dubai, EUA menggunakan visa ziarah pada 2022. Setelah sampai di Dubai sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun pada Februari 2023, korban Ida kabur dari rumah majikan. "Akhirnya keluarga mendapat kabar korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Tersangka HR, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap polisi di rumahnya, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur. Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa fotokopi paspor dan dokumen lain milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HR dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
TKW Cianjur cianjur kabupaten cianjur Kapolres Cianjur polres cianjur perdagangan orang pidana perdagangan orang korban TPPO kasus TPPO tppo
Artikel Terkait