Lahan proyek TPPAS Legok Nangka di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. (Foto: Pemprov Jabar)

Proyek TPPAS Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat dengan payung hukum Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network