Proyek TPPAS Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat dengan payung hukum Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Editor : Agus Warsudi
tppas legok nangka pengolahan sampah pengolahan sampah plastik teknologi pengolahan sampah gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil Pengusaha Jepang
Artikel Terkait