Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

Tomtom Daabul Qamar divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa, Tomtom dan Kadar Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp5,1 miliar dan Rp9,2 miliar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dapat mengembalikan nominal uang yang dikorupsi tersebut, harta benda kedua terdakwa disita untuk negara dan dilelang. Jika harta benda kedua terdakwa tak mencukupi, kedua terdakwa pidana 1 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network