Pengalokasian dana yang diterima Parpol tersebut, sebesar 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Hal itu mengacu pada Permendagri No 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Jadi yang mendapatkan bantuan Parpol ini adalah Parpol yang meraih kursi dan memiliki keterwakilan di DPRD KBB," ujarnya.
Sekretaris Partai Golkar KBB Asep Miftah mengapresiasi, langkah Pemda KBB yang mengakomodir harapan Parpol dengan memberikan kenaikan bantuan keuangan ke Parpol di tahun ini. Hal itu tentunya sangat membantu mengingat sekarang sudah masuk tahun politik.
"Kebutuhan parpol sebenarnya sangat banyak, tapi anggaran terbatas. Semoga saja dengan adanya kenaikan bantuan bisa bermanfaat bagi Parpol dan dipergunakan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait