Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT. Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1.
Sementara di wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus. "Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong)," ujar AKBP Imron Ermawan.
Kapolres Cimahi menuturkan, para pembeli narkoba itu, masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," ucap AKBP Imron Ermawan.
Editor : Agus Warsudi
berantas narkoba memberantas narkoba kota cimahi bandung barat kabupaten bandung barat wisata lembang Kawasan wisata Lembang Objek wisata Lembang libur natal dan tahun baru libur natal-tahun baru
Artikel Terkait