Miras berbagai mereka disita polisi dari rumah yang dijadikan gudang di Jala Suplier III, Rancaekek, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Selain tidak lanjut informasi dari masyarakat, tutur Kapolresta Bandung, penggerebekan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik Lodaya) 2022.

"Kami mengamankan sebanyak 8.400 botol yang dikemas dalam 700 dus. Setiap dus berisi 12 dan 24 botol. Dari 8.400 botol miras yang disita, engan asumsi per botol dikonsumsi oleh empat orang. Dengan penggerebekan ini, polisi bisa menyelamatkan 33.600 orang dari konsumsi miras," tutur Kapolresta Bandung.

"Alhamdulilah 8.400 botol ini yang kita amankan mudah-mudahan kita bisa melewati kegiatan pengamanan malam tahun baru di Kabupaten Bandung ini dengan tanpa miras atau alkohol," ucapnya.

Terkait tersangka, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, Satres Narkoba Polresta Bandung baru mengamakan satu orang berinisial NP. "Kasus ini akan dikembangkan penyelidikannya," tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network