BANDUNG, iNews.id - Spanduk berukuran besar berisi tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi di Bumi Pertiwi Indonesia, Bebaskan Pegi Setiawan' terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Dalam spanduk tampak foto Pegi mengenakan baju tahanan.
Selain itu dari dekat terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang meyakini Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Pantauan iNews, spanduk ini terpasang sejak pagi menjelang sidang praperadilan Pegi melawan Ditreskrimum Polda Jabar. Pegi melawan status tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky yang disematkan penyidik.
Sementara itu, Rudi Irawan ayah Pegi terlihat sudah tiba di PN Bandung. Rudi ingin anaknya dibebaskan dan memastikan tidak melakukan perbuatan keji, membunuh Vina dan Eky.
"Bebaskan anak saya," ujar Rudi Irawan.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di ruang 6 PN Bandung pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait