Dukungan para teman-teman Saka Tatal menjelang sidang PK di PN Cirebon. (Foto: iNews/Miftahudin)

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor dan sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan. Namun dengan pengajuan sidang PK ini, Saka ingin namanya dipulihkan dari predikat sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network