Aktivitas calon penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Sementara itu, Aji, pelaku perjalanan, mengatakan, pelonggaran aturan perjalanan dalam negeri ini, memudahkan masyarakat. Penumpang angkutan udara yang sudah divaksin dua kali tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan tes swab antigen atau PCR. 

Namun bagi yang baru vaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR dan antigen. "Tadi cuman ditanya sudah vaksin dua kali belum. Kalau sudah, diminta menunjukkan surat bukti telah vaksin atau menggunakan aplikasi #PeduliLindungi. Aturan ini memudahkan masyarakat, karena tidak ada lagi biaya tambahan," kata Aji.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network