Masyarakat berhak mendapatkan informasi komprehensif sesuai kebutuhan sehingga dapat mengikuti pesta demokrasi dengan baik. "Dengan berita yang baik, tidak akan ada lagi gejolak negatif negatif di masyarakat," ujar Herik Kurniawan.
Jurnalis, tutur Ketua IJTI Pusat, harus taat memverifikasi data agar tidak muncul disinformasi atau misinformasi sehingga pesta demokrasi di Indonesia pada 2024 berlangsung aman dan damai.
Editor : Agus Warsudi
di pemilu 2024 jelang pemilu 2024 pemilu 2024 pengawasan pemilu 2024 sambut pemilu 2024 tahapan pemilu 2024 kode etik jurnalistik etika profesi jurnalis ijti jabar ijti
Artikel Terkait