Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Badung Ema Sumarna memastikan bakal memperketat pengawasan saat pelaksaan long weekend Imlek 2021 ini. Relaksasi yang dikeluarkan pemerintah, mestinya diimbangi kesadaran masyarakat menjaga prokes.

“Jelang Imlek, patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,” katanya di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis (11/2/2021).

Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerapkan protokol kesehatan yang maksimal. “Diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan covid juga,” tuturnya. 

Sementara itu, terkait PNS, Ema menegaskan, akan menyesuaikan dengan Surat Edaran yang dikelurakan oleh pemerintah pusat. Mereka diperbolehkan libur kecuali bagi yang tugas lapangan.

Termasuk soal larangan keluar kota lanjutnya, dia sampaikan untuk menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. “Kita ikuti apa yang diimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya. 

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021, menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN. 

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020. Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network