Kapolres juga sekaligus mengampanyekan program 'Lapor Pak Kapolres Reborn' ke masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.
Program ini bertujuan untuk mempermudah dan menampung laporan atau aspirasi masyarakat terkait kondisi keamanan di wilayah masing-masing.
Masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian pelanggaran hukum langsung kepada Kapolres. Seperti menghubungi ke Call Center Polisi 110 atau ke 'Lapor Pak Kapolres Reborn' di Nomer WA 081275752003 bila terjadi potensi gangguan kamtibmas.
"Nanti setiap keluhan dan laporan masyarakat Insya Allah akan kami respons dengan cepat agar mendapatkan penyelesaian yang tepat, demi kenyamanan masyarakat," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait