Petugas Inafis dan Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat mencocokkan jejak sepatu Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 yang ditemukan tewas di gorong-gorong depan sekolah dengan bukti yang dimiliki polisi. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.idPembunuhan Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya, terungkap berkat kejelian jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Petugas menemukan kesamaan jejak sepatu korban dengan jejak sepatu di sebuah rumah kosong, tempat korban dihabisi ayah kandungnya.

Rumah kosong itu berada di Jalan Laswi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari tempat kerja ayah kandung Delis, Budi Rahmat (45).

Di sini, polisi berhasil menemukan jejak sepatu korban di dalam rumah dan di sebuah kamar. Begitu juga jejak sandal pelaku. Di sinilah pelaku membunuh putri kandungnya dengan cara membekap dan mencekik Delis.

“Kami cocokkan dengan bukti yang kami punya, yaitu sepatu korban dan alhamdulillah identik,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Sabtu (29/2/2020).

Kapolres mengatakan, lokasi ini didatangi petugas Inafis dan Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah mendapat keterangan bahwa korban setelah pulang sekolah, naik angkot, kemudian menemui ayahnya.

Dari keterangan saksi-saksi di tempat kerja ayah korban, polisi mendapat informasi terjadi cekcok mulut antara korban dan ayahnya di sana. “Dari sini, kami sudah memperkirakan, menduga apa yang akan terjadi,” ujarnya.

Setelah cekcok mulut, ada saksi yang mellihat, korban dibawa ayahnya ke suatu tempat. Polisi kemudian menyisir di lokasi sekitar tempat kerja ayah korban dan menemukan rumah kosong. Selain menemukan jejak sepatu korban dan sandal pelaku yang identik dengan bukti yang dimiliki, polisi juga menemukan seutas kabel.

“Kami cocokkan lagi dengan TKP. Ada satu utas kabel antena, itu identik juga dengan yang kami temukan di TKP ketiga di rumah kosong. Ini sarana untuk mengikat korban,” katanya.

Polisi sebelumnya menemukan kesulitan mengungkap kasus pembunuhan korban. Sejak ditemukan, kondisi korban di gorong-gorong sudah rusak. Polisi kemudian melakukan autopsi. Sambil menunggu hasilnya, polisi mengumpulkan saksi sebanyak mungkin.

Sementara CCTV sekolah tidak bisa menjadi bukti karena rekamannya ternyata terhapus akibat memori yang terbatas.

Namun, dengan penemuan alat bukti, keterangan saksi-saksi terakhir, polisi mengambil kesimpulan yang membunuh Delis, ayah kandungnya. Pelaku pun tidak bisa mengelak lagi. Setelah sebulan melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil autopsi, akhirnya kasus pembunuhan siswi SMP ini terungka. Polisi kemudian menetapkan Budi Rahmat sebagai tersangka pembunuhan putrinya Delis.

“Dari situ kami mengambil kesimpulan, karena sudah memenuhi alat bukti kami tetapkan ayah korban sebagai tersangka. Setelah kami perlihatkan bukti-bukti dan saksi tersebut, tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Diketahui, pembunuhan ini bermula saat korban sepulang sekolah pada Kamis tanggal 23 Januari 2020. Dia datang ke tempat kerja ayahnya di Jalan Laswi Kota Tasikmalaya untuk minta uang Rp400.000 untuk membayar biaya study tour.

Namun, saat itu sang ayah hanya punya uang Rp300.000 yang diperoleh dari uang sendiri Rp200.000 dan Rp100.000 dari hasil meminjam dari sang majikan. Pelaku bekerja di salah satu rumah makan di Jalan Laswi.

Namun saat diberikan uang Rp300.000, korban menolak dan tetap meminta uang Rp400.000. Akibatnya, sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Kemudian, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi kerja pelaku.

Sesampainya di rumah kosong, pertengkaran kembali terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku akhirnya membekap mulut korban dan mencekik korban hingga meninggal di lokasi kejadian.

Setelah korban meninggal, pelaku kembali berangkat ke tempat kerjanya dan meninggalkan korban di rumah kosong sekitar lima jam pada Kamis 23 Januari 2020 lalu.

Setelah selesai bekerja sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali datang ke lokasi rumah kosong dan membawa korban dengan motornya dengan cara dibonceng. Tangan korban diikat dengan tali kabel bekas antena TV dengan posisi korban memeluk pelaku.

Korban kemudian dibawa menuju lokasi gorong gorong pada malam hari saat hujan lebat. Korban dimasukkan dalam gorong-gorong saat air di selokan sedang besar. Tubuh korban dipaksa masuk hingga kedalaman 2 meter ke dalam gorong-gorong agar terkesan korban kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong terbawa arus air yang deras saat hujan turun.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network