GARUT, iNews.id - NR (48), warga Kabupaten Bandung, residivis kambuhan, harus kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor berhasil digagalkan warga. Tersangka terjatuh dari jurang saat kabur ke dalam hutan.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (20/3/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, NR mencoba mencuri motor di Kampung Dampit, Desa Dano, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. NR mencongkel lubang kunci motor.
Namun aksi warga Kampung Cikancung, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung itu diketahui. Warga Kampung Dampit mengepung NR. Takut dihakimi massa, NR pun kabur ke dalam hutan. Nahas, lantaran tak mengenal lokasi, NR akhirnya jatuh dari atas tebing.
“NR sempat berkelahi dengan warga setelah tepergok mencuri motor. Karena kalah jumlah, dia (NR) kabur dan bersembunyi di hutan selama beberapa jam hingga pagi hari,” kataKepala Unit Reskrim Polsek Leles Aiptu Irwan di Mapolsek Leles, Jumat (25/3/2022).
Aiptu Irwan menyatakan, warga yang melihat NR pada pagi hari di dalam hutan, kembali melakukan pengejaran. Lagi-lagi NR mencoba melarikan diri. Akibatnya, NR terjatuh dari tebing setinggi 50 meter dan kepalanya terluka. Warga pun akhirnya berhasil menangkap NR.
“Warga di situ sudah berkerumun, nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Begitu mendapat laporan, kami langsung ke lokasi untuk mengamankan NR sekitar pukul 09.00 WIB. Bisa dibayangkan bila kami datang terlambat, bisa saja dia tewas di tempat karena luka di bagian kepalanya parah,” ujar Aiptu Irwan.
Tersangka NR kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis. “Dia sempat menjalani pertolongan pertama di rumah sakit dan perawatan di Puskesmas Leles. Kami akan mengembangkan kasusnya,” tutur Kanit Reskrim Polsek Leles.
Aiptu Irwan mengatakan, tersangka NR bukan pencuri motor kaleng-kaleng. NR adalah residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. “Kejadian di wilayah kami (Leles) ini merupakan kasus keempat. Jadi dia bukan kali ini saja beraksi mencuri motor,” ucap Aiptu Irwan.
Kanit Reskrim Polsek Leles menyatakan, debut pertama NR sebagai pencuri motor terungkap pada 2008 lalu. Saat itu, NR diadili di Pengadilan Negeri (PN) Garut akibat mencuri motor di wilayah hukum Kecamatan Kadungora.
“Ksus kedua dan ketiga pada perkara yang sama terulang kembali di wilayah Kabupaten Bandung. Dia masuk penjara lagi di Bandung. Nah untuk kasus sekarang di wilayah Leles, merupakan kasus keempat kali bagi dia ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus NR, tutur Aiptu Irwan, petugas Unit Reskrim Polsek Leles menangkap tersangka D (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Tersangka D ditangkap petugas di pangkalan ojek Desa Ciaro. “Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” tutur Aiptu Erwin.
“NR adalah pemetik (pencuri) motor, sementara D adalah orang yang bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi. Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, D ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara si NR kabur ke hutan,” ucapnya.
Dari tangan tersangka NR dan D, ujar Aiptu Irwan, jajaran Polsek Leles berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merk. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri. “Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leles.
Kedua tersangka, NR dan D dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. “Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” kata Aiptu Irwan.
Sementara itu, Kapolsek Leles Iptu Erwin Hermawan mengatakan, motor hasil curian pelaku NR dijual dengan harga Rp1 juta per unit. Motor bodong tanpa kelengkapan surat itu rata-rata dijual kepada para petani untuk mengangkut hasil bumi.
“Masing-masing tersangka (NR dan D) mendapatkan bagian Rp500.0000 karena penjualan motor hasil curian mereka ini hanya Rp1 juta,” kata Kapolsek Leles.
Editor : Agus Warsudi
curanmor aksi curanmor curanmor ditangkap kasus curanmor pelaku curanmor residivis residivis curanmor garut kabupaten garut
Artikel Terkait