BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, sebanyak delapan narapidana atau napi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) divonis hukuman mati sepanjang Januari-September 2021. Vonis hukuman mati tercatat paling banyak terjadi di Kota Cirebon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, delapan napi yang divonis mati tersebut merupakan bagian dari 734 kasus narkona yang ditangani pihaknya selama periode tersebut.
"Napi yang paling banyak divonis mati terdapat di Kota Cirebon. Di Cirebon sebanyak lima terpidana divonis mati dari total 29 kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Jumat (19/11/2021).
Kemudian, ujar Dodi, di Kota Bandung, dua napi yang mendapat vonis mati dari total 138 perkara yang ditangani Kejari Bandung. Lalu, di Kota Bekasi, vonis mati diberikan kepada dua napi dari total 231 kasus narkoba yang ditangani Kejari Bekasi.
"Terakhir, satu orang yang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok. Totalnya yang mendapat pidana hukuman mati di Jabar sebanyak delapan orang," ujar Dodi.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, beberapa napi yang divonis mati tersebut sebelumnya mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Namun, vonis diperberat menjadi hukuman mati saat mengajukan upaya banding, salah satunya napi bernama Saimudin di Kota Bandung.
"Di tingkat banding, hakim PT (Pengadilan Tinggi) Bandung juga menjatuhkan hukuman sama. Namun, saat kasasi, hukumannya diperberat oleh hakim MA (Mahkamah Agung) menjadi hukuman mati," tutur Kasipenkum.
Editor : Agus Warsudi
vonis mati hukuman mati divonis hukuman mati vonis hukuman mati terpidana hukuman mati kejati jabar jawa barat Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait