Eksekusi hukuman mati. (Foto: Ilustrasi/SINDONews)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, sebanyak delapan narapidana atau napi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) divonis hukuman mati sepanjang Januari-September 2021. Vonis hukuman mati tercatat paling banyak terjadi di Kota Cirebon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, delapan napi yang divonis mati tersebut merupakan bagian dari 734 kasus narkona yang ditangani pihaknya selama periode tersebut. 

"Napi yang paling banyak divonis mati terdapat di Kota Cirebon. Di Cirebon sebanyak lima terpidana divonis mati dari total 29 kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Jumat (19/11/2021). 

Kemudian, ujar Dodi, di Kota Bandung, dua napi yang mendapat vonis mati dari total 138 perkara yang ditangani Kejari Bandung. Lalu, di Kota Bekasi, vonis mati diberikan kepada dua napi dari total 231 kasus narkoba yang ditangani Kejari Bekasi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network