Dari tangan tersangka, tutur Kapolresta Bandung, Satresktrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku DRU saat mencuri.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor kasus curanmor komplotan curanmor pelaku curanmor tersangka curanmor pelaku curanmor tertangkap bandung kabupaten bandung polresta bandung
Artikel Terkait