BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menggelar FGD dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)". (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BP Jamsostek) memastika, pekerja yang mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menerima manfaat maksimal Rp5 juta per bulan. Selain itu, juga akan ada manfaat lain hingga pekerja mendapat pekerjaan kembali.

Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network