"Kalau mengacu surat edaran seperti itu, tapi teknis di lapangan diserahkan dan disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing," ujarnya.
Menurutnya, selain penambahan durasi pembelajaran dan pertemuan, kapasitas siswa per kelas juga ditambah dari 33 persen menjadi maksimal 50 persen. Namun tetap menyesuaikan dengan kondisi ruang kelas yang ada di masing-masing sekolah, dan prinsipnya satu bangku satu siswa.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, dalam PTM terbatas ini pihaknya diperbolehkan untuk menambah durasi pertemuan, pembelajaran hingga kapasitas yang tentunya disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait