Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas penambangan di lahan Gunung Sangar seluas 1,4 hektare itu sejak awal belum mengantongi izin penambangan berupa IUP dan IUPK. Dalam pelaksanaannya mereka hanya mengantongi izin amdal atau UKL-UPL.
Selain itu, lanjut dia, tata ruang wilayah selatan KBB tidak diperuntukkan bagi aktivitas tambang. Aktivitas tambang batu di Gunung Sangar telah berlangsung lama. Awalnya kegiatan tersebut berupa tambang tradisional dan sempat dieksplorasi oleh perusahaan Lestari Rukun sebelum dialihkelolakan ke Bumdes tahun 2008.
"Desa berniat memanfaatkan gunung tersebut sebagai lokasi wisata, tapi kemarin ada aktivitas lagi setelah sempat berhenti sejak 18 September 2021. Makanya oleh warga langsung disegel," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait