Polisi menangkap dua pria yang diduga menjual tiga wanita melalui aplikasi kencan di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews TV)

Adapun tiga korban wanita muda yang dijajakan masing-masing berusia 15, 17, dan 18 tahun. 

Tersangka AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO. Sementara tersangka CC dijerat pasal TPPO serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga korban kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan psikologis.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network