Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya dan fotokopi
2. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
3. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Garut hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut pada Sabtu (23/8/2025) mendatang. Semoga bermanfaat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait