Diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Selasa, 19 November 2024:
Mobil 1: Indo Grosir, Jalan Ahmad Yani Nomor 806, Bandung
Mobil 2: MCD Istana Plaza, Jalan Paskal Nomor 121-123, Bandung
Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. Semoga bermanfaat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait