Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu. (Foto/Istimewa)

Namun untuk menerapkan pasal lain dalam kasus ini, kata Erdi, penyidik Polres Garut masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. "Ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal terpisah (untuk menjerat Sutarman terkait pengubahan lambang negara). Untuk saat ini baru dua pasal. Mungkin nanti bisa lebih," kata Erdi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut dihebohkan permohonan izin dari organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila. Mereka mengubah kepala burung garuda menghadap ke depan dan di atas kepala terpasang mahkota.

Selain itu juga ditambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.

Bahkan organisasi ini membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman. Tak hanya itu gelar Ketua Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yaitu Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman diduga merupakan gelar palsu.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network