Artis Marshanda saat memberikan keterangan di sidang kasus KDRT di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

Usai sidang, saat ditanya soal kehadirannya ke persidangan, dia membantah dirinya hadir untuk meringankan Arya. "Saya hadir di sini untuk memberikan kesaksian soal fakta yang sebenarnya," ucap Marshanda.

Sementara itu, terdakwa Arya Satria Claproth yang hadir dalam persidangan mengatakan, keterangan Marshanda mengandung kebenaran. "Kesaksian Marshanda berdasarkan kebenaran hakiki. Meringankan atau tidak berdasarkan kemuliaan hakim," kata Arya.

Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. 

Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network