IR tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Purwakarta lantaran menjadi muncikari dan terlibat perdagangan manusia. (Foto: iNewsTv/Irwan)

"Terbongkarnya kasus prostitusi online ini berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap dua perempuan yang tengah melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Purwakarta," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bustomy.

Diketahui dua wanita muda yang sedang melayani lelaki hidung belang tersebut merupakan korban penjualan manuasia atau prostitusi online yang dilakukan IR. Tanpa menunggu lama polisi pun menangkap pelaku di rumahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network