Tidak diketahui peristiwa selanjutnya, yang jelas RR dibawa ke rumah sakit dengan sejumlah luka bacokan. Sementara pelaku pun juga terluka dan langsung diamankan oleh polisi.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cibadak untuk diperiksa. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah celurit dan golok. Tersangka dugaan tindak penganiayaan, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait