“Pelaku Bakul masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO. Sementara pelaku R kami amankan ke Mapolsek untuk menghindari amukan warga,” katanya.
Korban sendiri langsung dibawa ke RS Santo Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis atas luka di lengannya.
“Pelaku yang tertangkap akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Kompol Deni.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait