BANDUNG, iNews.id – Berakhir sudah pelarian Pegi Setiawan alias Pegi Perong, DPO pembunuh Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana alias Eky. Pegi ditangkap di Kota Bandung oleh tim gabungan Polda Jabar setelah 8 tahun bebas berkeliaran, Selasa (21/5/2024).
“Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama tim Mabes Polri menangkap terduga pelaku yang berstatus DPO yang bernama Pegi alias Perong atau nama Pegi Setiawan. Warga Cirebon buruh bangunan. Diamankan di Kota Bandung bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Ditanya lokasi persis Pegi ditangkap di Bandung, Kabid Humas menyatakan, tidak bisa menyebutkan secara lengkap. "Nanti akan kami sampaikan. Saat ini masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang," ujar dia.
Kombes Jules Abraham mengatakan, selama buron, Pegi Perong mengganti identitasnya dan bekerja sebagai buruh bangunan.
"Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Kami akan dalami kemana saja selama delapan tahun buron. Sekarang masih kami dalami upaya mengganti identitas," kata Kabid Humas.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.
"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, belum bisa menyampaikan peran Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia menegaskan, keterlibatan dan peran dan sebagainya, saat ini masih dilakukan pendalaman. "Ya, nanti akan kami sebutkan peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan tersangka lain. Kami yakin kasus ini dapat kami selesaikan secepatnya," kata Kabid Humas.
Terkait perkembangan perburuan dua DPO Andi dan Dani, Kabid Humas mengatakan, Polda Jabar akan menyampaikan perkembangan kasus ini. "Terima kasih kepeduliannya. Mohon doanya kami secepatnya kami ungkap," ucap Kabid Humas.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon.
Identitas tersangka pelaku pembunuhan sadis yang buron selama 8 tahun, sejak 2016 itu adalah Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.
Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini, dua pelaku lain, yaitu Andi dan Dani masih buron. Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.
Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".
Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait