BANDUNG, iNews.id – Jawa Barat menempati posisi pertama jumlah transaksi judi online (judol) terbanyak di Indonesia. Total pelaku judi online di provinsi ini mencapai 535.644 orang dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, upaya pencegahan dan penindakan terkait judi online dengan menggencarkan patrol cyber di media sosial.
"Nah, sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli cyber kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).
Jules mengatakan, saat ini, 72 situs yang terindikasi judi online ini telah diminta untuk dilakukan permohonan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.
"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohonkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, sejumlah strategi telah disiapkan untuk menindak para pemain dan situs judi online tersebut.
Tindakan pertama, Pemprov Jabar akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Nantinya, penindakan akan diberlakukan juga untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
"Kami sudah antisipasi judi online akan kami tindaklanjuti dengan kepolisian dan aparat lain. Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti," kata Bey.
Bentuk Satgas Judi Online
Tindakan kedua, Pemprov Jabar akan mempelajari soal pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan judi online. Nantinya, satgas tersebut akan ditugaskan untuk melakukan berbagai tindakan pengawasan dan lainnya ke para pelaku judi online dan situsnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait