BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa menjalani sidang hari ini. Iwa terjerat dugaan kasus suap proyek pembangunan Meikarta.
Iwa Karniwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020). Siang dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan.
Iwa diduga menerima fee Rp900 juta untuk proses pembuatan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
"Iya (sidang perdana Iwa Karniwa hari ini)," kata Jaksa KPK, Yadyn.
BACA JUGA:
Konsumsi Sabu, Oknum ASN Pemkab Majalengka Diciduk Polisi
Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Bantargebang Bekasi Demo
Selain itu, KPK juga menetapkan eks Presiden Direktur PT Lippo Group Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Namun Toto melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait