MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menyalah gunakan narkoba jenis sabu. Oknum tersebut diketahui bernama Asep Toni yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Asep ditangkap di kediamannya, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (13/1/2020). Polisi mengamankan 0,46 gram sabu dan paket ganja siap pakai.
"Dia kedapatan menyimpan sabu, ada dua paket," kata Kepala Satuan Anti Narkoba AKP Ahmad Anshori, di Majalengka, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA:
Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Bantargebang Bekasi Demo
Santri di Cibereum Tasikmalaya Temukan 17 Kobra di Lingkungan Ponpes
Ahmad mengatakan sabu tersebut akan digunakan seorang diri oleh Asep. Dari pengakuan Asep, diketahui sabu tersebut digunakan sebagai obat penenang.
"Pengakuannya sebagai obat penenang," ucap Ahmad.
Polisi kini masih memburu penjual barang haram itu. Asep diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"Kini masih diburu penjualnya," kata Ahmad.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq