Warga yang mendengar teriakan korban lalu mengejar kedua pelaku. Tersangka A berhasil ditangkap warga dan sempat dihajar sampai babak belur. Sedangkan pelaku J diringkus polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku langsung mengambil HP korban. Kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Gedebage," ujar Kompol Kurnia.
Polisi turut mengamankan barang bukti HP milik korban dan motor yang dipakai para pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, tersangka A dan J disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun.
Editor : Agus Warsudi
bandung kota bandung aksi jambret Aksi penjambretan jambret jambret handphone jambret hp Jambret dihajar warga jambret ditangkap
Artikel Terkait