Dua pelaku jambret yang nyaris menggasak HP milik istri purwanawirawan Polri. (FOTO: ISTIMEWA)

Warga yang mendengar teriakan korban lalu mengejar kedua pelaku. Tersangka A berhasil ditangkap warga dan sempat dihajar sampai babak belur. Sedangkan pelaku J diringkus polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku langsung mengambil HP korban. Kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Gedebage," ujar Kompol Kurnia.

Polisi turut mengamankan barang bukti HP milik korban dan motor yang dipakai para pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, tersangka A dan J disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network