Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, seorang Pj kepala daerah akan diberi waktu selama satu tahun. Apabila kinerjanya sesuai prosedur, maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Jika tidak, maka akan dievaluasi.
"Kemarin sudah diklarifikasi, Pj itu hanya satu tahun, penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun, setelah itu akan di evaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi, tidak serta merta kalau sudah (ditunjuk) akan full time sampai dua sampai tiga tahun," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait