Didin mengatakan, pihak pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi tanpa pernah bicara dengan warga. Upaya warga untuk berdialog tidak pernah dilayani sehingga kami terkejut ketika ada perintah eksekusi.
"Kami pernah datang untuk berdialog dengan Ketua Pengadilan. Namun saat kami datang Ketua pengadilan tidak ada ditempat dengan alasan sakit. Sekarang tau-tau kami terima surat eksekusi dan rumah kami digusur," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
tol japek Tol Japek II tol japek II selatan karawang Kabupaten Karawang Karawang Barat penggusuran penggusuran lahan penggusuran paksa penggusuran rumah
Artikel Terkait