JAKARTA, iNews.id – Penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Dewi serta Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon menambah panjang daftar salah tangkap polisi.
Pada persidangan praperadilan, hakim memutus Pegi bebas karena tak ditemukan bukti buruh bangunan itu sebagai pembunuh.
Jauh sebelum Pegi, kasus salah tangkap terjadi beberapa kali. Paling ikonik dan menjadi sejarah kelam penegakan hukum di Indonesia tentu saja Sengkon dan Karta asal Bekasi. Bukan cuma mereka, ada pula Oman Abdurahman, hingga trio Kemat, Devid, dan Maman di Jombang.
Baru-baru ini muncul pula kasus salah tangkap di Bogor. Pasangan suami istri penjual keripik Subur-Titin digelandang polisi atas dugaan perampokan. Dari banyak kasus di berbagai daerah itu, tak pelak sorotan bermunculan.
Pertanyaannya, mengapa kekeliruan itu terus berulang? Sedemikian rumitkah penyelidikan pembunuhan, atau jangan-jangan ada ketidakcakapan beberapa polisi kita dalam menangani persoalan?
Pegi Bebas, Siapa Pembunuh Vina?
Tok! Palu hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung diketuk kencang, Senin 8 Juli 2024. Bagi Pegi, itu adalah hari yang ditunggu-tunggu. Putusan yang sangat dinanti dan diharapkannya. Asa itu akhirnya terkabul.
Hakim mengabulkan permohonannya untuk membatalkan status tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Pegi akhirnya menghirup udara bebas. Dia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar pada Senin malam hari itu juga.
"Saya mengucapkan syukur dan berterima kasih atas semua yang mendukung dan mendoakan saya,” kata Pegi.
Tak dimungkiri, kebebasan itu seperti bom kelegaan yang meledak atas kesimpangsiuran dan misteri kasus kematian Eki-Vina. Sejak awal Pegi mengaku tak bersalah.
Senyampang, penangkapannya oleh penyidik Polda Jabar pada Selasa, 21 Mei 2024 juga dinilai penuh kejanggalan. Polisi terkesan asal mendapatkan tersangka untuk meredam tekanan publik.
Putusan praperadilan itu seperti menegaskan bahwa polisi memang salah tangkap. Pegi tak terbukti membunuh Eki dan Vina Cirebon. Siapa pelakunya, sampai sekarang belum terkuak.
Daftar Kasus Salah Tangkap
Pegi bukan satu-satunya korban salah tangkap polisi. Sejarah mencatat banyak orang harus menderita karena penanganan penyidik kepolisian. Mereka dituduh sebagai pelaku, ditetapkan tersangka hingga ditahan atas berbagai kasus pidana. Namun fakta akhirnya membuka mereka tak bersalah.
Daftar kasus salah tangkap itu antara lain kasus Sengkon dan Karta, dua petani asal Bekasi. Mereka ditangkap polisi atas kasus perampokan disertai pembunuhan pasangan Sulaiman-Siti Haya pada 1974. Di persidangan pada 1977, Sengkon diganjar 12 tahun dan Karta 7 tahun penjara.
Nasib Sengkon-Karta pilu karena harus melalui hari-hari di balik jeruji besi LP Cipinang. Setelah beberapa tahun menjalani hukuman, pembunuh Sulaiman-Siti Haya mengakui perbuatannya. Sosok itu tak lain Gunel, yang masih kerabat Sengkon.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait