Kapolres Sumedang AKBP Djoko Dwi Harsono saat merilis kasus pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Cisarua. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Merasa tertekan dan takut akan dampaknya, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp8,7 juta. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk ‘pengamanan’ agar informasi yang disebutkan pelaku tidak tersebar.

“Korban juga mengalami tekanan psikis, trauma dan merasa sangat terganggu atas tindakan para pelaku sehingga melaporkan dan memberikan bukti-bukti,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima kartu identitas pelaku, lima unit handphone dan bukti transfer uang senilai total Rp8,7 juta. Djoko menambahkan masih ada dua pelaku lain yang terlibat dan kini dalam pengejaran.

“Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network