Para pelaku, SN, Mag, dan OR, dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti disita seperti pakaian salam, handphone yang digunakan admin, buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.
"Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," kata dia.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung Brand ambassador endorse judi online Hukum Judi Online judi online pelaku judi online pemberantasan judi online promosikan judi online
Artikel Terkait