Selebgram cantik dan seksi asal Bandung yang ditangkap polisi gegara judi online. (FOTO: ISTIMEWA/INSTAGRAM)

Para pelaku, SN, Mag, dan OR, dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti disita seperti pakaian salam, handphone yang digunakan admin, buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.

"Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," kata dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network