DEPOK, iNews.id - Pepatah yang berbunyi jangan menilai buku dari sampulnya mungkin bisa diterapkan pada rampok sadis di Depok. Pelaku Afif (19) tega melukai mandor tempatnya bekerja hanya untuk sebuah sepeda motor dan satu telepon seluler.
Aksi Afif tergolong nekat karena dilakukan di rumah korban yang mempekerjakannya sebagai tukang cat mebel. Saat beraksi, Afif mempersenjatai diri dengan palu dan pisau.
Pemuda bertubuh kurus ini sebelumnya sempat menginap di rumah mandor selama empat hari di RT 05/03 Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari hinga Sabtu (15/2/2020) dinihari. Saat korban tidur, Afif memukul muka korban dengan palu sebanyak dua kali.
Korban sadar dianiaya oleh pelaku langsung melawan. Korban sempat melukai tangan pelaku.
Afif berhasil kabur dengan membawa sebuah telepon seluler dan sebuah motor. Namun, dia tertangkap saat berobat ke rumah sakit.
Saat akan berobat, pelaku mengaku sebagai korban begal. Oleh perawat, Afif diarahkan dirawat di satu ruangan yang sama dengan korbannya.
"Pelaku berhasil membawa sepeda motor, dia masuk ke rumah sakit dan mengaku sebagai korban begal. Ternyata di rumah sakit dia dirawat satu lokasi dengan korban, lalu diamankan sekuriti," kata Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah, Senin (17/2/2020).
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Azis.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait