Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kiri) menginterogasi pria yang diduga debt collector perusahaan pinjol ilegal. (Foto: tangkapan layar video Ditreskrimsus Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memeriksa intensif tujuh orang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (14/10/2021). Satu dari tujuh orang itu telah ditetapkan tersangka.

Dalam video amatir berisi detik-detik penggerebekan berlangsung di sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Samirono, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam, terlihat petugas merangsek masuk sambil meminta semua karyawan pinjol ilegal angkat tangan.

Para pegawai tak diizinkan menyentuh handphone (HP) dan komputer atau laptop mereka. "Kepolisian Negara Republik Indonesia! Semua tangan di atas! Semua tangan di atas! Jangan pegang HP, komputer!" kata petugas. Mendapat perintah itu, para pegawai pun mengangkat tangan mereka.

Di bagian lain, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menginterogasi seorang pria yang diduga berperan sebagai debt collector di perusahaan pinjol ilegal itu.

"Bahasa lain yang kasar apa? Saya sudah punya buktinya lho. Anda tidak bisa mengelak. Sampaikan! Saya ingin dengar dari Anda!," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Anjxx. XXXXXXXX!" jawab pria yang diduga debt collector tersebut.

"Terus apa lagi? Itu handphone Anda yang digunakan untuk meneror Tedy Mulyana (TM)?" tanya Kombes Pol Arif Rahman.

Pertanyaan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar itu dijawab anggukan kepala oleh pria yang diduga debt collector pinjol ilegal. "Betul pak," ujarnya.

"Penyidik gimana confirm? Cocok? Good. Jadi kita sudah tidak ragu lagi para pelaku ini melanggar UU ITE," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan satu debt collector atau penagih sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan puluhan karyawan lainnya dipulangkan ke Yogyakarta.

"Sampai saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dipulangkan ke Yogyakarta. Sedangkan tujuh orang masih diperiksa penyidik.

Proses pemulangan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (16/10/2021). Mereka dipulangkan menggunakan dua bus dan dua truk Dalmas dan dikawal personel Brimob Polda DIY.

"Jadi, hasil pemeriksaan kami, tadi malam bahwa dari 86 orang yang kami bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan untuk 79 orang, kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan. Sambil kami melakukan pendalaman," ujar AKBP Roland Ronaldy.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network