PURWAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung, Asep Warlan Yusuf, menyarankan konflik di Partai Demokrat diselesaikan secara elegan. Jika tidak, pemilih akan meninggalkan partai berlambang bintang mercy tersebut pada pesta demokrasi mendatang.
"Situasi yang ada bisa saja mendongkrak popularitas partai atau justru sebaliknya malah membuat partai terpuruk. Tergantung bagaimana memainkan isu atas konflik yang terjadi di Demokrat," kata Asep kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, hanya dengan cara elegan lah yang akan menjadikan Partai Demokrat bakal mendapat simpati yang lebih kuat dari masyarakat. Dalam hal ini terdapat tiga langkah elegan yang bisa dimainkan, antara lain dengan menempuh tempuh jalur hukum sebagai langkah elegan yang pertama.
"Tidak bersikap reaktif dan emosional dalam menyelesaikan masalah. Misalnya pengerahan massa, panik atau menunjukkan kepanikan yang bisa menurunkan popularitas partai. Maka cara elegan yang ditempuh dengan menempuh jalur hukum," ujar dia.
Langkah elegan kedua, ujarnya, membangun soliditas di internal partai. Semua kekuatan yang ada disatukan untuk sama-sama menguatkan partai. Dengan soliditas ini, maka tidak akan ada istilah bedol desa dari satu gerbong ke gerbong lain.
Menurutnya, tak kalah pentingnya dengan langkah elegan ketiga, yakni melakukan lobi politik dengan DPR. Upaya DPR yang memanggil Menkumham beberapa waktu lalu merupakan langkah positif. Tinggal dari Partai Demokrat mengawal hasil dari pertemuan itu, yakni Menkumham akan bertindak objektif dalam menyikapi persoalan di Partai Demokrat.
"Tinggal kawal pernyataan Menkumham, benar nggak di lapangan akan objektif," kata dia.
Ihwal adanya waarmerking atas kepengurusan di DPC Partai Demokrat se-Jawa Barat di notaris, Asep Warlan menilai, sah-sah saja sebagai bentuk penguatan autentik. Bukan merupakan keabsahan sebuah kepengurusan partai. Sebab untuk keabsahan kepengurusan sudah cukup dengan Surat Keputusan (SK) pengurus pusat.
"Membuat akta pengurus DPC ke notaris disebutnya waarmerking sebagai antisipasi bilamana ada gugatan. Saya rasa tidak masalah, sah-sah saja,"tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait