BANDUNG, iNews.id- Penolakan masyarakat adat Galunggung terhadap aktivitas penambangan di Lueweung Keusik, Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, terus mendapat dukungan. Salah satunya datang dari Lembaga Adat Keraton (LAK) Galuh Pakuan yang merasa terusik dengan adanya aktivitas penambangan itu.
Alasannya, aktivitas tambang dapat merusak lingkungan dan Situs Kabuyutan Galunggung yang menjadi pusat peradaban Sunda. Ditambah bisa menghilangkan mata pencaharian warga yang menggantungkan hidupnya pada tanaman hutan, seperti pohon nira untuk produksi gula aren.
“Galunggung adalah pusat peradaban, di sana ada situs kabuyutan Galunggung yang harus dijaga oleh semua orang. Leuweung yang memberikan hidup bagi warganya,” kata Raja Lembaga Adat Keraton (LAK) Galuh Pakuan Evi Silviadi, pada Jumat, (19/3/2021).
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPAG) yang terdiri dari berbagai komunitas dan unsur masyarakat berkali-kali melontarkan protes, menolak aktivitas tambang yang dilakukan CV Trican di Lueweung Keusik, Galunggung.
Mereka melihat proses perizinan yang dilakukan PT Trican cacat hukum. Perusahaan itu pernah mengumpulkan warga bersama tokoh masyarakat di desanya tidak untuk bicara soal rencana penambangan pasir, tapi bicara soal rencana pembangunan jalan. Warga juga diminta tanda-tangan tanpa diberi judul itu pertemuan apa. Warga yang tidak hadir ada nama dan tanda-tangannya.
“Ini yang harusnya dibuka,” kata Encep Rujhan, Bendahara AMPAG.
Oleh karenanya, AMPAG melaporkan kasus pemalsuan tanda-tangan itu ke Polres setempat. Dalam dua hari ini sudah ada empat warga dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian.
Protes warga akhirnya sampai juga ke Gedung Sate. Maka, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pun menemui para demonstran di Kampung Pasir Ipis, Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 7 Maret 2021 lalu.
Kepada pengunjuk rasa, Wagub Uu ketika itu menyatakan, akan menghentikan sementara aktivitas pertambangan galian pasir di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung, karena diduga ada pemalsuan dokumen Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar pada 2019.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menilai pernyataan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum tersebut berlebihan. “Yang bisa hentikan izin itu adalah Kementerian ESDM, yang memiliki kewenangan tersebut,” kata Aang Budiana.
Menurut Aang, terhadap kasus tersebut, pimpinan DPRD sudah membuat surat ditujukan kepada Pemprov Jabar untuk mengkaji kembali perizinan CV Trican. Kenapa ada protes dari masyarakat, Apakah ada cacat prosedural atau tidak.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait