Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Perkara Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Karawang gegara mengomeli suaminya yang mabuk, menjadi perhatian masyarakat. Kasus ini berawal saat Chan Yu Ching, suami dari terdakwa Valencya melapor ke Polda Jabar.

Laporan Chan Yu Ching, warga negara asing (WNA) asal Taiwan itu pun diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, persidangan pun digelar di PN Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, terkait proses hukum di kepolisian, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau tidak salah, yang dilaporkan itu masalah Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di mana Pasal 45 ini kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui telepon, Selasa (16/11/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, ada beberapa pertimbangan oleh karenanya kasus tersebut terus berjalan. "Jadi ada pertimbangan penyidik sehingga kasus tersebut berjalan. Kemudian sekarang ini juga perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dan sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," ujar Kombes Pol Erdi.

Disinggung tentang bukti apa yang dikantongi penyidik bahwa terdakwa Valencya melakukan kekerasan psikis itu, Kabid Humas Polda menuturkan, penyidik pasti memiliki petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan, pemeriksaan saksi.

"Keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi, dan  ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume. Dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," tutur Kabid Humas.

Apakah Ditreskrimum Polda Jabar pernah melakukan upaya mediasi di antara dua belah pihak untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan? "Sepertinya sudah (dilakukan mediasi) tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu, gitu," ucap Kombes Pol Erdi.

Diketahui, penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya ini telah diambil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar telah dibebaskantugaskan untuk diperiksa. 

Kejagung menilai, JPU dan Aspidum Kejati Jabar tak memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap perkara tersebut. Selain itu, diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman penuntutan.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Kronologi kasus KDRT yang menjerat Valencya berawal berawal pada tahun 2000. Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pria asal Taiwan yang berstatus duda anak tiga. Setelah itu, Valencya membantu membesarkan ketiga anak Chan Yu Ching di Taiwan. 

Namun di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan Yu Ching yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas dan uang yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan Yu Ching ternyata adalah pinjaman. Sehingga ketika Valencya dibawa menetap ke Taiwan, Valencya harus membayar utang tersebut.

Dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Dalam pengakuan Valencya, suaminya Chan Yu Ching seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan. Selama 2005 sampai 2016, Valencya berusaha membuka toko bangunan, Chan Yu Ching sebagai warga negara asing (WNA) tidak bekerja.

Setelah itu, pada September 2020, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan Valencya menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network