BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1/2021). Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyin ini tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, sekitar pukul 12.15 WIB.
Habib Bahar datang dengan menumpang minibus hitam didampingi kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta dan tim. Saat tiba, Habib Bahar memberikan pernyataan kepada parawa wartawan yang telah menunggunya. Berikut pernyataan lengkap Habib Bahar:
"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya Bahar bin Smith datang ke sini (Mapolda Jabar) untuk memenuhi panggilan (penyidik) Polda Jawa Barat dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan, dari zaman dulu sampai sekarang," kata Habib Bahar.
"Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, cybercrime, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," ujar Habib Bahar.
"Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya menyampaikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya sebagai warga negara. Saya kooperatif. Saya datang atas panggilan pihak polda jabar, maka saya datang kemari," tuturnya.
"Terus saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap Habib Bahar.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.
"Maka, jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara. Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," tutur Habib Bahar.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati, Indonesia merdeka!" tandas pria berambut pirang ini.
Habib Bahar bakal dimintai Keterangan soal isi ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, yang tertera Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Penyidikan kasus tersebut didasari atas laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
"Kronologi kejadian berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube, disebar, dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar mapolda jabar Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait