Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saeful Haris memberikan keterangan terkait Honda Brio terguling di Jalan A Yani, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan ini terjadi lantaran sopir Brio panik setelah mendabrak kendaraan lain. Sopir Brio itu tidak dalam pengaruh minuman keras, obat terlarang atau narkoba. Hanya panik," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (17/10/2022). 

Iptu Arif  Saeful Haris menyatakan, sampai saat ini, sopir Brio masih menjalani pemeriksaan. Namun, pemilik kendaraan Pajero dan Agya yang ditabrak oleh Wendi tidak meminta ganti rugi karena kasihan mengetahui profesi Wendi hanya tukang parkir.

"Pengendara Pajero tidak menuntut ganti rugi. Begitu juga pengendara Agya. Mereka mengikhlaskan. Tidak ada korban luka dan jiwa dalam kecelakaan ini. Hanya kerugian materi," ujar Iptu Arif Saeful Haris.

Diberitakan sebelumnya, mobil Brio terguling di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum terguling, Honda Brio menabrak dua kendaraan lain.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saeful Haris mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa kecelakaan itu berawal saat Honda Brio melaju kencang dari arah utara ke selatan di Jalan Veteran Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network