Sementara itu, Fungsional Penyelidik Bumi PATGTL Wahyudin mengatakan, dari sisi air tanah dan geologi lingkungan, tim menyelidiki pengaturan pengambilan air tanah melalui sumur bor.
Informasi awal, kedalaman sumur bor di rest area Km 86 B Tol Cipali, 100 meter dan telah berizin pada 2020.
“Tapi izin air tanahnya sudah kedaluwarsa. Berdasar informasi lapangan karena debit air kurang dari pengelola mengganti pompa baru dan menambah 5 Pka. Pada 15 April saat memasang pompa baru, sudah ada semburan air berbau belerang," kata Wahyudin.
Wahyudin menyatakan, air tanah di Jabar utara banyak dijumpai industri yang memakai air tanah. “Ke depan jadi masukan untuk Badan Geologi melokalisir wilayah yang kemungkinan ada semburan gas untuk memberi perizinan air tanah ke depannya,” ujar dia.
Diketahui, hasil pengecekan yang dilakukan Subholding Gas Pertamina Gas Negara dan Pertagas dan Pertamina EP, memastikan tidak ada sama sekali fasilitas milik Pertamina Group di lokasi tersebut.
“Setelah dicek di lapangan, dapat kami pastikan api tersebut bukan berasal dari pipa gas atau fasilitas milik Pertamina,” kata VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Editor : Agus Warsudi
semburan api rest area rest area tol rest area tol cipali badan geologi badan geologi kementerian esdm Kabupaten Subang
Artikel Terkait