BANDUNG, iNews.id - Hari ini terakhir pelaksanaan puasa Ramadan bagi umat Islam. Dengan selesainya puasa Ramadan, nanti malam biasanya umat Islam menggelar takbiran di masjid-masjid. Sementara besok pagi, akan melaksanakan sholat Idul Fitri.
Lalu bagaimana pelaksanaan takbiran dan sholat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei 2021.
Panduan mengenai penyelenggaraan sholat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. SE tesebut juga mengatur tentang takbiran malam ini.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
4. Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
- Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
- Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
- Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jemaah.
- Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia sholat Idul Fitri sebelum menggelar sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait