CIREBON, iNews.id - Sejumlah saksi pamungkas dihadirkan kuasa hukum Saka Talal dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Salah satunya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ada sembilan saksi fakta lainnya yang diajukan, namun untuk tahap awal hanya tujuh saksi dihadirkan. Saksi Dedi Mulyadi akan dihadirkan apabila saksi Dede sudah memberikan kesaksian.
"Rencana akan kami hadirkan 9 saksi fakta. Pertama Aldi, Selis dan Jaka, Liga Akbar, Mega dan Widi, Dedi Mulyadi, Yudi Nainggolan, Muktar, Marwan dan Dede," ujar Farhat Abbas, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya tidak semua saksi fakta akan memberikan keterangan. Sebab saksi Dede berhalangan hadir dalam sidang kali ini.
"Dari 9 saksi yang akan kami hadirkan hari ini, semua hadir hanya satu orang yang tidak hadir kemungkinan berhalang hadir, yang akan kami pertanyakan alasannya. Oleh karena itu dari 9 nama yang kami ajukan, kami akan memajukan 7 nama dulu," katanya.
Farhat Abas menilai, Dede merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Selain itu, sosok Dede ini ditemukan oleh Dedi Mulyadi.
"Karena memang Dede ini sangat kami harapkan untuk kebebasan, kemerdekaan semua. Dan Pak Dedi ini adalah orang yang pertama mempertemukan dan melindungi," ucapnya.
Sebab itu pihaknya juga akan menunda kesaksian dari Dedi Mulyadi, sebelum Dede hadir di persidangan.
"Saksi fakta ada 9 dengan catatan satu, yakni Pak Dedi harapan kami karena ini Bapak yang menemukan konstruksi cerita rekayasa ini. Tidak sempurna kami kalau tidak dihadirkan Dede, karena sebenarnya tanpa kehadiran Bapak juga Bapak adalah pejuang Jawa Barat yang peduli Hak Asasi Manusia, khususnya warga Cirebon," katanya.
Farhat Abas pun meminta kepada Dedi Mulyadi untuk membujuk Dede agar bisa hadir dalam sidang PK Saka Tatal.
"Artinya bukan mengurangi rasa hormat saya dengan kehadiran Bapak, tapi seandainya betul-betul seperti yang awalnya Bapak sampaikan kepada kami akan menghadirkan Dede, tidak perlu menunda atau ada egois antara lawyer, Peradi. Jadi Bapak bujuk lah dia, karena Bapak yang bawa dia ke Peradi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait